Mata Elang Tidak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Aturannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
ilustrasi debt collector, mata elang, menyerahkan kunci mobil (Sumber: Envato/DragonImages)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Praktik penarikan kendaraan oleh mata elang (matel) kembali menuai sorotan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aksi penagihan yang kerap dilakukan di jalan raya ini tidak jarang disertai intimidasi, ancaman, bahkan paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih dalam status kredit.

Padahal, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mata elang tidak memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan sejatinya telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum. 

Proses eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih tanpa dasar hukum yang sah. Jika penarikan dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen. 

Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik ini dapat berujung pada konsekuensi pidana. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan? 

Baca Juga: Salahgunakan Data Nasabah, Kemkomdigi Ajukan 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit Bermasalah

Mengacu pada informasi dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dasar fidusia yang sah, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi. 

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat penting, antara lain: 

⦁ Debitur terbukti menunggak cicilan sesuai perjanjian kredit 
⦁ Telah ada kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur 
⦁ Penarikan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan 
⦁ Petugas penagihan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan 
⦁ Debt collector terdaftar dan bersertifikat sesuai ketentuan OJK.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Mata elang
  • Matel
  • Debt collector
  • Aturan tarik paksa kendaraan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Keuangan Sebut Jangan Timbun Uang di Rekening, Ada Apa?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Terminal Pulo Gebang tingkatkan layanan penumpang Natal-Tahun Baru
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Astra Dukung Pelestarian Karst Rammang-Rammang
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Demi Kesehatan, Konsumen Diminta Tolak Galon Tua yang Masih Beredar di Pasaran
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemkomdigi Kirim Bantuan Untuk Mempercepat Pemulihan Jaringan di Aceh: Ada 100 Genset Hingga 500 Unit Ponsel
• 1 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.