Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan satu-satunya penilaian terhadap capaian akademik siswa. Nilai rapor tetap memiliki peran penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Mereka yang tidak ikut TKA, tidak berarti itu akhir dunia. Karena mereka tetap memiliki nilai rapor, yang juga menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam melakukan penelusuran calon mahasiswa barunya,” kata dia dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
“Tentu tidak semua murid mengikuti itu dengan alasan memang dia sudah tidak ada niat untuk kuliah di perguruan tinggi,” sambung Mu’ti.
Ia juga menuturkan perihal kesinambungan antara TKA dengan tes masuk perguruan tinggi.
“Kesinambungan antara TKA dan tes perguruan tinggi ini intinya bahwa TKA tidak sekadar dilaksanakan untuk tes belaka. Memang ada keterkaitannya dengan kebijakan perguruan tinggi,” ucap Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, sekolah, dan masing-masing murid. Namun, nilai individu tidak akan dipublikasikan ke ruang publik.
“Hasil itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, hasil TKA akan terdokumentasi dalam sistem elektronik, sejalan dengan penerapan e-Rapor. Dengan sistem ini, siswa dapat mengakses dan mencetak rapor kapan saja tanpa risiko kehilangan dokumen fisik akibat bencana atau musibah lainnya.
“Dengan e-rapor insyaallah tidak bikin repot karena terdokumentasi di sistem yang kita miliki, sehingga bisa dicetak kapan saja sepanjang dokumennya itu masih dia miliki,” ujarnya.
“Kalau dia paper-based rapor, itu kan berisiko. Misal mohon maaf, kalau ada musibah seperti banjir, itu rapornya bisa hilang,” tambah dia.





