Pemerintah Siapkan PP Buntut Perpol Nomor 10 yang Bersoal, Herwin Sudikta: Negara Hukum atau Negara Selera?

fajar.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons sikap pemerintah menyusul pernyataan Menko Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini.

Seperti diketahui, Yusril menyebut pemerintah akan segera menyusun PP sebagai aturan pelaksana UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Langkah tersebut disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang belakangan menuai sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Herwin mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mematuhi putusan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Ia menegaskan, sikap negara yang terkesan mengakali putusan MK justru menggerus wibawa hukum itu sendiri.

“Kalau putusan MK cuma ditaati saat menguntungkan kekuasaan, lalu fungsi MK itu apa?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Senin (22/12/2025).

Ia menilai, tidak hanya satu institusi, tetapi seluruh pilar kekuasaan terkesan berjalan seirama untuk menghindari substansi putusan MK.

“Presiden, menteri, DPR RI, sampai Kapolri kompak mengakali putusan MK,” tegasnya.

Herwin kemudian menyinggung salah satu putusan MK yang selama ini dijadikan rujukan hukum nasional, Putusan MK Nomor 90/2023.

Ia menekankan, jika negara sendiri bersikap inkonsisten, maka kepatuhan rakyat terhadap putusan tersebut menjadi tidak relevan.

“Kalau begitu, untuk apa kita harus patuh pada Putusan MK No. 90/2023?,” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar moral dan hukum yang mewajibkan masyarakat untuk taat hukum jika negara justru menunjukkan sikap selektif dalam menegakkan aturan.

“Atas dasar apa rakyat wajib taat, kalau negara sendiri pilih-pilih hukum?,” ucap Herwin.

Tidak berhenti di situ, ia melontarkan pertanyaan reflektif mengenai arah negara hukum Indonesia ke depan.

“Negara hukum atau negara selera?,” tandasnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil jika tidak mengundurkan diri, tampaknya tidak sepenuhnya akan dijalankan oleh pemerintah.

Setelah muncul Perpol No.10 Tahun 2025 yang kemudian menuai reaksi keras dari lapisan masyarakat, kini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan cara baru agar anggota polri aktif tetap bisa menduduki jabatan sipil.

Kemenko Bidan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, yang diklaim sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Rapat digelar pada Sabtu (20/12).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, rapat dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.

Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.

Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.

“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran tinjau PLTMG Nias pastikan pasokan listrik Natal dan Tahun Baru
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Cetak Rekor Muri, Catering Healthy Go Jadi Menu Diet yang Nggak Ngebosenin
• 21 jam laluherstory.co.id
thumb
Aroma yang Bisa Mengusir Semut Secara Alami dan Ampuh
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
FKMPI salurkan bantuan untuk korban banjir Aceh Tamiang
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi: Saya Tidak Tinggal Diam!
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.