Kayu Terbawa Banjir Sumatra Boleh Dipergunakan Rakyat, Ini Alasannya

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kayu-kayu hanyutan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir. Edaran ini ditandatangani langsung oleh  Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke 3 Gubernur di wilayah terdampak. Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Senin (22/12).

Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.

Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pasca bencana. (Cah/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Final Supercoppa Italiana, Preview Napoli vs Bologna: Gelar ke-3 atau Sejarah Baru
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Dikontrak hingga 2030, Kronologi John Herdman Pilih Latih Timnas Indonesia Diungkap Media Honduras
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Liga Spanyol: Dihiasi Kartu Merah & Penalti, Barcelona Hajar Villarreal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pedagang Keluhkan Lapak Sementara Pasar Induk Kramat Jati Terlalu Sempit
• 3 jam lalukompas.com
thumb
BNPB Bangun Huntara Tapanuli, Januari Bisa Huni
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.