FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, terus berproses.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel, berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel sejak pertengahan Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi (22/12/2025).
Ia menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Hanya saja, pelimpahan tersebut belum disertai penyerahan tersangka dan barang bukti.
Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses tahap dua belum dapat dilakukan karena penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, turut membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Bahar Ngitung.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan sebelum berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti,” kata Didik.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Ia disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
(Muhsin/fajar)





