Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk cuti bersama Desember 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun rencana kerja dan aktivitas sepanjang tahun.
Advertisement
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 terdapat 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang memadai bagi masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi dan sektor pariwisata nasional.
Memasuki penghujung tahun, Desember 2025 menjadi salah satu periode yang paling dinantikan karena menghadirkan libur panjang akhir tahun, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
Jadwal resmi ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga.


