Butuh Uang, Pemuda di Lampung Curi Emas 28,9 gram Milik Orang Tua Temannya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pemuda nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya. Peristiwa itu terjadi di Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung.

Pelaku berinisial AD (23) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia telah ditangkap pada Jumat (19/12) di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pelaku ditangkap setelah mencuri perhiasan emas milik Ira yang merupakan orang tua temannya.

"Benar, pelaku ini merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut," kata dia.

Yunnus menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi bermula anak korban Habib pulang ke rumah usai membeli sarapan pagi. Saat itu, Habib sempat bertemu pelaku di depan rumah.

"Korban ini sempat bertanya kepada pelaku ada keperluan apa, pelaku berdalih baru mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi," ucap dia.

Satu jam kemudian, korban hendak menghadiri undangan dan mencari perhiasannya yang tersimpan di dalam laci lemari kamar. Namun, setelah dicek perhiasan seberat 28,9 gram yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting telah hilang.

"Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihatnya berada di rumah pada pagi hari. Saksi kemudian mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas tersebut," ujar dia.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota. Pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya hingga akhirnya pelaku dibawa petugas ke kantor Polisi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mencuri seorang diri dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup," ungkap dia.

"Pelaku juga mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan memahami situasi di dalamnya," lanjut dia.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enam WNI Ditangkap Polisi Singapura Usai Masuk Ilegal Lewat Jalur Laut
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Penyebabnya karena Pengedar Narkoba
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenag Bebaskan Biaya Pendidikan Anak Korban Bencana di Sumatera
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Nataru, Polisi Peringatkan Titik Rawan di Jalur Bojonegoro
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Breaking News! Bus Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.