Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Power Unit 2 di Kabupaten Cirebon sebagai objek vital nasional (obvitnas) ke-26 di Provinsi Jawa Barat.
Status ini menegaskan posisi PLTU tersebut sebagai infrastruktur strategis yang memegang peran penting dalam menjaga pasokan listrik di sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025 tertanggal 25 November 2025.
Dengan keputusan ini, PLTU Cirebon Power Unit 2 resmi masuk dalam daftar aset nasional yang mendapat prioritas pengamanan karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan publik dan perekonomian.
Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Barat Kombes Pol Thomas Panji Susbandari mengatakan, status obvitnas bukan sekadar simbol, melainkan menjadi dasar penguatan sistem pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan.
Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di kawasan Jawa-Bali yang menjadi pusat aktivitas industri dan bisnis nasional.
Baca Juga
- Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, Proyek Mana jadi Penggantinya?
- Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Kandas, Jalan Transisi Energi RI Makin Berat
- PLTU Cirebon-1 Batal Disuntik Mati! Pemerintah Cari Pengganti
Sebagai tindak lanjut, pengelola PLTU menjalin kerja sama pengamanan dengan Polda Jabar. Susbandari menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan sistem keamanan secara menyeluruh, baik melalui koordinasi dengan Polres Cirebon maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan status obvitnas, pengamanan akan ditingkatkan dan dilaksanakan secara terintegrasi bersama jajaran kepolisian serta stakeholder terkait,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Thomas menambahkan, pengamanan di kawasan PLTU Cirebon Power diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sistem keamanan PLTU Cirebon Unit 2 akan dikolaborasikan dengan Unit 1 agar tercipta perlindungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, penetapan PLTU Cirebon Power Unit 2 sebagai obvitnas ke-26 di Jawa Barat mencerminkan besarnya peran provinsi ini dalam peta investasi dan pembangunan infrastruktur nasional.
Jawa Barat selama ini menjadi magnet investasi karena letaknya yang strategis dan kedekatannya dengan pusat ekonomi nasional.
“Keberadaan banyak obvitnas dan masuknya investasi besar di Jawa Barat menuntut sistem pengamanan yang kuat, agar aktivitas ekonomi dan pasokan listrik tetap terjaga,” katanya.
Dari sisi korporasi, Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila menyambut positif penetapan tersebut. Ia menilai status obvitnas akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi operasional pembangkit yang menjadi salah satu tulang punggung pasokan listrik regional.
“Kami sudah bekerja sama dengan Pam Obvitnas sejak pengelolaan PLTU Cirebon Power Unit 1. Pengalaman itu menjadi modal penting untuk memastikan pengamanan Unit 2 berjalan optimal,” ungkap Joseph.
Ia menegaskan, dukungan aparat keamanan menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas operasional pembangkit listrik berskala besar. Dengan standar pengamanan yang lebih tinggi, risiko gangguan yang dapat berdampak pada pasokan energi diharapkan bisa diminimalkan.
Joseph juga menilai adanya perbedaan signifikan setelah suatu objek ditetapkan sebagai obvitnas, terutama dari sisi sistem keamanan, prosedur operasional, hingga koordinasi lintas instansi.
“Dengan pengamanan yang lebih kuat, kami optimistis PLTU Cirebon Power Unit 2 dapat beroperasi lebih andal dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi pasokan listrik di Jawa dan Bali,” ujarnya.



