Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sunsong Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, baru-baru ini.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Sulastri. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sunsong, Syamsi Urbanus, serta para penerima sertifikat dari Desa Sunsong.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sebanyak 500 sertifikat yang telah terdaftar melalui program PTSL. Sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Linus dan lainnya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi 491 Sertifikat Elektronik Hak Milik, 7 Sertifikat Elektronik Hak Pakai, serta 2 Sertifikat Hak Milik Gereja. Seluruh sertifikat diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau berharap masyarakat Desa Sunsong dapat merasakan manfaat langsung dari program PTSL, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa tanah, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.


