Pramono Pangkas Titik Perayaan, Tahun Baru Jakarta Dipusatkan di Bundaran HI Tanpa Pesta Kembang Api

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan merombak total konsep perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Ibu Kota. 

Dari semula 14 titik lokasi, Pemprov DKI memangkasnya menjadi hanya delapan titik dengan pusat kegiatan utama dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Keputusan tersebut disampaikan Pramono dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2025). 

Ia menjelaskan, sejumlah titik yang selama ini menjadi tradisi perayaan tahun baru dikurangi, termasuk kawasan Monumen Nasional (Monas).

Bundaran HI, Jakarta.
Sumber :
  • Antara

 

“Yang pertama, dari segi titik lokasi yang sebelumnya dipersiapkan sebanyak 14 titik, akhirnya diputuskan menjadi delapan titik. Dari titik-titik utama yang selama ini menjadi tradisi yang ada di Jakarta, ada beberapa yang dikurangi, di antaranya adalah Monas,” ujar Pramono.

Dengan pengaturan baru tersebut, Bundaran HI ditetapkan sebagai titik utama perayaan. Di lokasi ini, Pramono akan hadir bersama Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah. 

Sementara itu, perayaan di kawasan Kota Tua akan dihadiri Wali Kota Jakarta Barat, dan Lapangan Banteng dihadiri Wali Kota Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menegaskan kebijakan tegas Pemprov DKI untuk meniadakan pesta kembang api di seluruh wilayah Jakarta, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi.

“Dan konsentrasi untuk pergantian tahun, yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya, tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak dapat mengatur tindakan perorangan yang menyalakan kembang api secara mandiri. Namun, seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan resmi dipastikan dilarang menggunakan kembang api.

“Sedangkan jika ada perorangan yang menyalakan kembang api tentunya kami tidak bisa mengatur itu. Tetapi yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” jelas Pramono.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tok! Bobby Sahkan UMP Sumut 2026 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 7,9%
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenag Siapkan Rp 192 M untuk Pemulihan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Terdampak Bencana di Sumatera
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Uniqlo Naikkan 12 Persen Gaji Pegawainya di Jepang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Karung Beras, Cerutu, dan Tusuk-tusuk Sate
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Permukiman Warga Tidak Terdampak Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru
• 18 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.