Jakarta, VIVA – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara jaksa yang terjerat tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah menilai penangkapan oknum jaksa tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Kejaksaan secara institusional. Ada tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang ditangkap KPK.
Menurut dia, keberadaan oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Di setiap institusi, kata dia, selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.
“Oknum di mana-mana ada saja. Seharusnya ini tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” kata Fatahillah di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.
Untuk itu, Fatahillah menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kata dia, peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah.
“Mengenai upaya pembersihan jaksa nakal, pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi,” tegas dia.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara ITE. Ketiganya yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.





