Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api saat malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, Aceh, maupun Jawa.
Pramono mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.
“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025)



