Empati Bencana, Pramono Resmi Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api saat malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, Aceh, maupun Jawa.

Pramono mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Taklukkan Manchester United, Aston Villa Cicip Rekor 10 Laga Sapu Bersih Kemenangan Beruntun
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Poin Rekomendasi Rapimnas Golkar: Koalisi Permanen hingga Pilkada Lewat DPRD
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kecelakaan Bus Tol Krapyak Semarang, Polda Jateng Dirikan Posko DVI di RS Kariadi
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
• 30 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.