Bisnis.com, JAKARTA — Tenggat pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) oleh gubernur jatuh pada Rabu (24/12/2025) lusa. Hingga hari ini, Senin (22/12/2025), baru 4 kepala daerah yang telah mengumumkan besaran UMP untuk provinsi masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember. Kebijakan pengupahan itu akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Sejauh ini, empat gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Sulawesi Utara.
Kenaikan UMP Sumatra Utara (Sumut) 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9% oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.
Lebih lanjut, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10%. Secara nominal, upah minimum itu naik dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau sekitar Rp261.392.
Berikutnya, UMP 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan naik oleh Gubernur Agustiar Sabran sebesar 6,12%. Dengan demikian, UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.
Baca Juga
- Daftar Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Naik 7,9%
- Pembahasan UMP Jakarta 2026 Ditargetkan Rampung Hari Ini, Naik Berapa?
- Simulasi UMP DKI Jakarta 2026, Bisa Naik jadi Rp5,79 Juta
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP Sulut 2026 naik 6,01% atau atau sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.
Sementara itu, provinsi lain seperti Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati besaran kenaikan UMP 2026 di tingkat Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menyepakati UMP 2026 naik 7,21%, dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.921.088. Secara nominal, kenaikannya mencapai Rp263.561.
Di samping itu, Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565. Terdapat kenaikan 9,8% atau Rp264.565 dari upah minimum tahun sebelumnya.





