Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penyelenggaraan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jakarta.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah.
Advertisement
"Yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan, termasuk acara di perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi komersial lainnya. Pemprov DKI, lanjut Pramono, meminta seluruh pihak yang berada dalam kewenangan perizinan pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan tersebut.
"Semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya," ucap dia.
Meski demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk melarang secara penuh aktivitas kembang api yang dilakukan oleh masyarakat secara personal.
Menurut dia, pemerintah hanya dapat mengatur kegiatan yang berada dalam ruang perizinan dan kewenangan Pemprov DKI.
"Jika ada perorangan yang menyalakan kembang api tentunya kami tidak bisa mengatur itu," terang Pramono.



