KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung Usut Kasus OTT Jaksa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam dua operasi senyap itu, KPK menjaring sejumlah oknum jaksa.

Dalam OTT di Banten, KPK menangkap sebanyak 9 orang. Rinciannya, yakni satu orang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.

Selain itu, KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

Namun belakangan, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi serupa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan tak ada intervensi yang diterima pihaknya dari Kejagung. Dia mengeklaim, KPK justru berkoordinasi.

"Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai," kata Fitroh dalam jumpa pers, Senin (22/12).

Fitroh menjelaskan, pelimpahan penanganan perkara tersebut bukanlah berarti sebuah intervensi. Namun, memang ada kesepakatan antara Kejagung dengan KPK.

"Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling hormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak," ujarnya.

Kemudian, dalam OTT di HSU, KPK menetapkan 3 orang jaksa sebagai tersangka. Mereka ialah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; dan Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Dalam prosesnya, Tri Taruna sempat melarikan diri dari kejaran petugas KPK.

Fitroh menyebut, dari kerja sama dengan Kejagung, Tri Taruna berhasil ditangkap dan diserahkan ke KPK.

"Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," ucapnya.

Dia menyebut, kerja sama yang dibangun antara KPK dan Kejagung merupakan suatu bentuk untuk memperbaiki organisasi dari oknum-oknum licik.

"Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercela, perbuatan-perbuatan yang dilanggar," tutur dia.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya juga tak akan melakukan intervensi terkait penanganan perkara di KPK. Kejagung menyerahkan sepenuhnya proses hukum para jaksa yang terjerat korupsi itu ke lembaga antirasuah.

"Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi," ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

"Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak," tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telkom AI Center of Excellence Perkenalkan AI Sebagai ‘Mitra Bisnis Baru’
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kemenimipas Ingin Terapkan Satu Jenis Paspor Mulai 2027
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
8 Titik Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Monas Ditiadakan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Wamen UMKM Sebut Holding Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Produk
• 4 jam lalupantau.com
thumb
AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Kelalaian & Penelantaran
• 43 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.