Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi layanan keimigrasian dengan menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menutup Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025, Selasa (16/12).
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah tidak lagi membedakan paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh warga negara Indonesia nantinya akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.
Selain itu, Kemenimipas juga merencanakan penerapan nomor paspor seumur hidup bagi setiap pemegang paspor. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan perpanjangan masa berlaku.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus seperti dikutip dari laman resmi Kemenimipas.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat baru tersedia secara terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu. Selain itu, nomor paspor yang berlaku saat ini akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Satu Paspor Mulai 2027Sebagai bagian dari masa transisi, Menteri Agus meminta agar seluruh sisa stok paspor yang ada dapat dihabiskan pada tahun 2026. Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyiapkan roadmap teknis dan regulasi guna mendukung penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kemenimipas memastikan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas dan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451690/original/037321300_1766332972-1000329790.jpg)
