Penindakan dilakukan menyusul temuan adanya kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak dua produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan dilakukan menyusul temuan adanya kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.
"Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Amran mengungkapkan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, kondisi pasokan nasional dinilai sangat mencukupi, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
"Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan," ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Amran mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari sisi hilir hingga hulu. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.
"Yang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini," kata Amran.
Dia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran, produsen minyak goreng tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Amran memastikan kondisi pangan nasional berada dalam keadaan aman dan stabil hingga memasuki tahun depan. Stok beras nasional saat ini tercatat mencapai 3,53 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah tanpa impor. Sementara itu, pasokan minyak goreng, telur, dan daging ayam berada dalam kondisi normal di tingkat produsen.
"Stok cukup, bahkan lebih dari cukup. Tidak ada alasan menaikkan harga. Negara hadir untuk melindungi masyarakat," kata dia.
(NIA DEVIYANA)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452180/original/069362300_1766389151-1000118988.jpg)