Jakarta: Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) mulai melakukan penyesuaian jam operasional layanan terbatas kepada masyarakat.
Penyesuaian jam ini meliputi penutupan operasional layanan, operasional terbatas di sejumlah cabang, dan layanan lainnya. Selain itu, penerapan operasional terbatas tersebut juga sebagai bentuk komitmen Bank BNI untuk terus melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi, pembayaran, ataupun layanan tabungan menjelang Nataru.
Jadwal libur operasionalBerdasarkan pengumuman dari website resmi Bank BNI pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu berikut beberapa jadwal yang harus Anda ketahui sebagai berikut:
25 Desember 2026 (libur nasional)Selama periode Raya Natal pada 25 Desember, semua aktivitas layanan transaksi, setoran, dan pemindahbukuan antar rekening BNI melalui kantor cabang diliburkan secara nasional.
26 Desember 2025 (operasional terbatas)Pada periode tersebut, aktivitas operasional pelayanan di kantor cabang pada 26 Desember akan berlangsung secara terbatas seiring dengan hari cuti bersama Raya Natal 2025 dengan hanya membuka 27 outlet kantor cabang di jam 10 pagi hingga 12 siang (WST).
29-31 Desember 2025 (operasional normal)Selama periode tersebut, aktivitas di Bank BNI kembali berlangsung normal kembali dan Anda dapat melakukan semua aktivitas transaksi, penarikan, dan sebagainya melalui kantor cabang di Indonesia.
1 Januari 2026 (operasional terbatas)Dalam menyambut hari Tahun Baru 2026, Bank BNI kembali melakukan operasional pelayanan terbatas pada tanggal 1 Januari 2026 dengan hanya membuka 15 outlet kantor cabang di jam 10 pagi hingga 12 siang (WST).
Baca Juga :
Wajib Tahu! Simak Jadwal Libur Bursa di Natal dan Tahun Baru
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


