Jakarta, VIVA – Pengusaha yang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter, segera diusut tuntas oleh Satgas Pangan. Sanksi tegas pun akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan, praktik penjualan MinyaKita melebihi HET berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional pada momentum hari besar keagamaan.
"Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," kata Amran ditemui usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Dia menyampaikan, berdasarkan temuan awal, terdapat dua perusahaan yang terindikasi menaikkan harga MinyaKita di atas ketentuan. Sehingga pemerintah langsung melakukan pemeriksaan dari sisi hulu hingga distribusi akhir.
Penelusuran dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat produsen dan pabrik untuk memastikan sumber pelanggaran serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momentum Natal dan tahun baru untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar.
"Dia menjual kemarin Rp18 ribu per liter, belinya harusnya Rp15.700, dijual Rp18 ribu per liter. Itu enggak boleh. Enggak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal bahkan harga yang tinggi," kata Amran menegaskan.
Selain MinyaKita, pemerintah juga mengingatkan bahwa komoditas beras, ayam, dan telur telah memiliki HET yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan respons cepat terhadap pelanggaran. Satgas Pangan saat ini aktif melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.
Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan agar konsumen tidak dirugikan serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional tetap terjaga.



