Besaran Kenaikan UMP 2026, Pramono Anung Umumkan Sebelum 24 Desember

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk Provinsi DKI Jakarta segera diketahui para buruh di ibu kota negara itu. Dalam waktu satu dua hari ini, kenaikan UMP akan diumumkan pemerintah.

Janji untuk mengumumkan UMP dalam waktu dekat itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia bahkan menargetkan keputusan final usulan UMP DKI Jakarta 2026, disampaikan sebelum 24 Desember 2025 oleh Dewan Pengupahan.

Dengan begitu, dia bisa menetapkan angka besaran UMP DKI 2026 sebelum deadline yang diatur pemerintah pusat, yakni 24 Desember 2025.

”Pemprov DKI sendiri tentunya berharap ada keputusan hari ini. Karena, kami memberikan kesempatan pembahasan terakhir hari ini (22/12),” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (22/12).

Dengan sisa waktu yang sangat mepet, Pramono mengakui, masih ada argumen antara Dewan Pengupahan unsur Buruh dan Pengusaha.

Pengusaha ingin koefisien alfa tertinggi 0,5, sementara buruh ingin yang tertinggi yakni 0,9. Memang, dalam PP Nomor tentang Pengupahan, koefisien alfanya itu diatur antara 0,5-0,9.

”Tentunya, pasti ada tarik-menarik, Pemprov DKI akan berada di tengah,” katanya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keputusan yang adil bagi keduanya. Namun, dia menegaskan akan segera menetapkan besaran UMP Jakarta 2026 tersebut.

”Kalau selesai hari ini, nanti saya minta Bu Eli (Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Suharini Eliawati) untuk men-summary-kan. Segera kami umumkan apakah hari ini atau besok,” tambahnya.

Meski belum ada kesepakatan antara unsur buruh dan pengusaha, Pramono menjanjikan beberapa insentif kepada buruh untuk menjaga daya beli. Mulai dari hal yang berkaitan dengan transportasi, pangan murah, kesehatan, hingga air PAM Jaya.

Paket insentif itua da yang baru dan yang lama. Dia mencontohkan insentif penggunaan air PAM Jaya. ”Memang, ada paket lama, ada yang baru karena PP-nya juga baru. Kalau PAM Jaya kan dulu belum pernah ada, sekarang baru ada,” terangnya.

Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa insentif itu hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat administratif tertentu.

Di antaranya, warga Jakarta yang mengantongi KTP Jakarta serta bekerja di Jakarta. Melalui pemberian insentif non-tunai ini, Pemprov DKI berharap tensi perundingan di Dewan Pengupahan bisa melandai. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
​​​​​​​Siapa yang Akan Asuh Arkana Aidan Misbach, Atalia Praratya atau Ridwan Kamil setelah Keduanya Sepakat Berpisah?
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kolaborasi Eksklusif, Padma Resort Hadirkan SKAI Sunday Brunch ft. LYD Group
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut ASDP: Keselamatan Jadi Prioritas Angkutan Nataru
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BNI Jangkau Aceh, Salurkan Seragam Sekolah hingga Sarana Trauma Healing
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah Menguat seiring Peringatan Bank Dunia soal Kesehatan Fiskal RI
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.