jakarta.jpnn.com - Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar demonstrasi di depan markas Polda Metro Jaya untuk meminta pihak berwajib mengusut investasi bodong yang diduga dilakukan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS), Senin (22/12).
Tindakan yang dilakukan UCS di bawah kepemimpinan Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris menyebabkan kerugian mencapai Rp 362 miliar.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Takut Pecat Pejabat yang Tak Bisa Bekerja demi Rakyat
Koordinator Gempur Denny W mengatakan kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah dengan menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.
"PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki Hengky Setiawan dan Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar yang setara dengan 37 persen kepemilikan" ujar Denny.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Janji Tinjau Bencana Sumatera 1 Minggu Sekali
Denny menjelaskan, pada 2018, saham tersebut digadaikan PT UCS ke Bank Sinar Mas.
Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
BACA JUGA: Negara Lain Ingin Bantu Bencana Sumatera, Presiden Prabowo: Kami Mampu
Padahal, penerbitan bilyet investasi itu tidak mendapatkan izin dari OJK. Saham yang digunakan sebagai jaminan juga sudah dalam status digadaikan.
Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka. Mereka berusaha mendapatkan kembali uang yang telah diinvestasikan.
Di sisi lain, Hengky Setiawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.
Denny menjelaskan langkah Hengky Setiawan merupakan strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka.
"Praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi," sebut Denny
Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan oleh para korban kepada aparat penegak hukum dengan tiga laporan, yaitu LP/5352/IX/YAN.2.5/2020/SPTT/PMJ pada 7 September 2020, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/PMJ pada 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/PMJ pada 10 Februari 2025.
Namun, penangan kasus dugaan investasi bodong tersebut belum ada tindak lanjut meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
"Sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penegakan hukum di Indonesia harus adil, berhati nurani, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada rakyat kecil, menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Denny.
Denny menjelaskan pihaknya meminta pihak berwajib menangani pelangaran hukum secara cepat, tepat, jujur, dan adil.
Pihaknya juga berharap aset Hengky Setiawan segera disita dan dana korban dikembalikan.
Denny juga meminta OJK memperketat pengawasan terhadap investasi untuk mencegah praktik ilegal terulang.
"Keempat, kami meminta DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu," kata Denny. (Jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4925565/original/019649000_1724355676-WhatsApp_Image_2024-08-23_at_02.37.23_6c8ccd46.jpg)
