jpnn.com - MATARAM - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat atau UMP NTB 2026 naik sebesar 2,725 persen disbanding tahun sebelumnya, yakni menjadi Rp2,673 juta.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP 2026 ini ialah soal pengawasan.
BACA JUGA: UMP Sumbar 2026 Sudah Ditetapkan, Naik 6,3%
"Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," ujarnya melalui keterangan resmi di Mataram, Senin (22/12).
Dia mengatakan Pemprov NTB juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja serta intervensi calon pekerja dari sekolah kejuruan untuk pembiayaan pelatihan bagi 1.000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Resmi Naik jadi Rp 3,94 Juta
Menurutnya, kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak, yakni bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Penetapan UMP NTB 2026 mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengakomodasi kepentingan para pihak.
BACA JUGA: Umumkan UMP Sumut 2026, Bobby Singgung Penempatan PPPK & Paruh Waktu
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yustinus Habur membenarkan bahwa masih terjadi pelanggaran kesepakatan pembayaran besaran UMP.
"KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi, karena sanksi hukumnya jelas, perdata dan pidana," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) I Gusti Lanang Patra menilai kesepakatan besaran UMP ini telah memuaskan semua pihak.
Dia mengatakan dari sisi pengusaha, pertumbuhan ekonomi saat ini dan peluang investasi masih menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun pekerja agar secara bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah semakin baik.
"Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan," katanya.
UMP NTB 2026 hanya naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



