Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih membutuhkan anggota polisi untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah.
Setyo menjelaskan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan putusan tersebut, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dia menyebutkan bahwa memang sejumlah petugas KPK berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan kementerian lainnya. Untuk kepolisian, dibutuhkan guna menunjang sejumlah penugasan.
"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ucapnya saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025, Senin (22/12/2025).
Setyo menyampaikan bahwa ada beberapa Undang-Undang yang tidak diuji materi, di mana dalam Undang-Undang KPK disebutkan untuk penyidik KPK dan kejaksaan dapat berasal dari lembaga lain.
"Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memperdomani hal tersebut termasuk undang-undang KPK sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.
Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).
Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Kendati demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur lembaga kepolisian.




