KPK menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12).
Budi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan pada pekan lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," ucap Budi.
"Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," sambungnya.
Budi belum merinci lebih jauh kaitan Agus Ade dengan Abdul Wahid. Belum ada keterangan dari Agus Ade terkait penggeledahan ini.
Agus Ade dilantik menjadi Bupati Indragiri Hulu pada 20 Februari 2025. Ia berpasangan dengan Hendrizal sebagai Wakil Bupati.
Kasus Gubernur RiauKasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11) lalu.
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Adapun dengan adanya fee ini, anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee 5 persen itu terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.




