JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya hingga kini masih membutuhkan personel dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjalankan sejumlah penugasan.
Hal itu disampaikan Setyo menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.
BACA JUGA:Bio Farma Raih Anugerah Brand Populer Indonesia pada Disway Award 2025
BACA JUGA:Kriminolog Ungkap Penyebab Merajalelanya 'Matel' di Jalanan: Tugas Polisi Terlalu Banyak, Fokus Berkurang!
Putusan itu juga diikuti langkah pemerintah yang tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan jabatan polisi di luar Polri, yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.
"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," katanya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri di lingkungan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Dalam aturan tersebut, penyidik KPK dapat berasal dari lembaga lain, termasuk kepolisian.
BACA JUGA:Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan, Kejagung Gercep Copot Kajari hingga Kasintel HSU dari Jabatan
"Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa KPK juga dilibatkan dalam pembahasan terkait implikasi putusan MK tersebut, khususnya mengenai penugasan anggota Polri di luar institusinya.
"Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," ungkapnya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F21%2Ff4f3bd00-a95d-4888-abfb-8e08953de5c1.jpg)
