KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Budi menyebut penggeledahan itu dilakukan pada pekan lalu. Tim KPK menyita dokumen dan uang bentuk rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 400 juta.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," ucapnya.
Budi menyebut uang itu diduga terkait dengan proyek di Riau. KPK akan terus mengusut kasus ini.
"Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka itu adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
(ial/whn)





