Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan artis Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman.
"Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice'," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
Iskandarsyah menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh pihak pelapor pada Jumat (19/12).
Sebelumnya, Erika Carlina dan DJ Panda telah melakukan pertemuan beberapa kali di Polda Metro Jaya untuk membahas keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan pengancaman.



