Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka. P diduga telah menerima ratusan juta saat menjabat sebagai Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang, kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga :
Nadiem Sehat, Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus ChromebookAnang mengatakan, kasus ini dibuka usai adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Data yang didapat ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus.
“Kita akan selalu konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas,” ucap Anang.
Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan membela P meski masih bagian dari penegak hukum naungannya. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tutur Anang.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450737/original/033432100_1766158004-IMG_3186.jpg)

