Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Suap Rp840 Juta

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka. P diduga telah menerima ratusan juta saat menjabat sebagai Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang, kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
 

Baca Juga :

Nadiem Sehat, Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook

Anang mengatakan, kasus ini dibuka usai adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Data yang didapat ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus.

“Kita akan selalu konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas,” ucap Anang.


Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Anang menegaskan, Kejagung tidak akan membela P meski masih bagian dari penegak hukum naungannya. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tutur Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Feminine Mystique, Upaya Membongkar Mitos Kebahagiaan Rumah Tangga
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Samuji Pulang Usai Diumumkan Meninggal, Ada Jenazah Siap Dikuburkan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Muhammad Iqbal Ungkap 3 Faktor Timnas Futsal Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
• 1 jam lalubola.com
thumb
Berkas Mantan Anggota DPD RI Sudah di Kejati Sulsel
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Malut United Tumbangkan PSM Makassar, Laskar Kie Raha Tembus 4 Besar
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.