MADIUN (Realita) - Pemerintah Kecamatan Madiun akhirnya memberikan penjelasan resmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait penghentian kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Reset Indonesia yang berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, pada Sabtu malam (20/12/2025).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video pembubaran kegiatan beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat.
Baca juga: Pertimbangkan Aspirasi Warga, Pemkot Madiun Batalkan Penggunaan Fasum Bumi Antariksa untuk Kantor KMP
Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya beragam persepsi dan keresahan publik yang menilai penghentian kegiatan tersebut sebagai pembatasan ruang diskusi dan literasi. Pemerintah kecamatan menilai perlu adanya penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Camat Madiun, Muhsin Harjoko, mengakui bahwa kejadian tersebut menimbulkan dampak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas situasi yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan penghentian kegiatan bedah buku Reset Indonesia,” ujar Muhsin dalam pernyataan resminya.
Klarifikasi tersebut disampaikan bersama Kapolsek Madiun, Danramil Madiun, serta perwakilan Pemerintah Desa Gunungsari.
Dalam video klarifikasi berdurasi sekitar 2 menit 30 detik, Muhsin menjelaskan bahwa kegiatan diskusi yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Pemerintah Desa Gunungsari.
Hal tersebut, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan di lapangan. Selain itu, pihak Polsek Nglames hanya menerima informasi terkait kegiatan tersebut melalui pesan WhatsApp berupa file PDF pemberitahuan dari nomor yang tidak dikenal.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maxy Gold Madiun, Staf Perempuan Lapor Setelah Diperkosa Rekan Kerja
Informasi tersebut diteruskan melalui Bhabinkamtibmas, tanpa adanya koordinasi lanjutan secara formal dengan unsur pemerintah setempat.
“Atas dasar informasi tersebut, unsur Polsek Nglames, Koramil Madiun, tim kecamatan, dan pemerintah desa hadir di lokasi semata-mata untuk melakukan monitoring, guna memastikan keamanan dan keselamatan penyelenggara maupun masyarakat sekitar,” jelas Muhsin.
Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, Camat Madiun mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Keputusan itu, menurutnya, diambil demi menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan Pasar Pundensari serta warga Desa Gunungsari.
Baca juga: Soroti Turunnya Indeks Persepsi Korupsi dan Pentingnya Budaya Antikorupsi
“Berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas lingkungan Pasar Pundensari serta masyarakat Desa Gunungsari, saya selaku Camat Madiun memutuskan untuk membatalkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhsin juga menegaskan bahwa penghentian kegiatan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang literasi, diskusi ilmiah, ataupun kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Madiun, kata dia, pada prinsipnya mendukung kegiatan diskusi dan literasi yang bersifat edukatif.
“Kami mendukung diskusi ilmiah dan kebebasan berekspresi, sepanjang prosedur pemberitahuan serta aspek keamanan dan ketertiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.yat
Editor : Redaksi



