JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) selama 7,5 tahun penjara.
Danny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Saksi Sebut Sebab PGN Terpaksa Beri Advance Payment 15 Juta Dolar ke IAE
Jaksa menilai, Danny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain pidana badan, eks Direktur PT PGN itu juga dijatuhi membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=keuangan negara, jual beli gas, korupsi pgn, Danny Praditya&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8yMDIyNTk0MS9la3MtZGlydXQtcGduLWRhbm55LXByYWRpdHlhLWRpdHVudHV0LTc1LXRhaHVuLWJ1aQ==&q=Eks Dirut PGN Danny Praditya Dituntut 7,5 Tahun Bui§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim (ISW) selama tujuh tahun penjara.
Iswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dollar AS,” kata jaksa.
Baca juga: Saksi Sidang Kasus PGN Ungkap Advance Payment 15 Juta Dolar untuk Bayar Utang
Jaksa bilang, apabila Iswan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.
Pinjaman 15 juta Dolar AS untuk bayar utang swastaJaksa menjelaskan, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN untuk membayarkan utang milik Isargas Group, perusahaan swasta.
Perusahaan Isargas Group ini merupakan induk perusahaan dari PT IAE.
Pemberian utang ini diberikan ketika terdapat rencana akuisisi perusahaan dalam Isargas Group oleh PT PGN.
Dalam rapat-rapat yang berlangsung antara kedua perusahaan, pinjaman senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat ini menjadi syarat kerja sama yang juga melandasi proses akuisisi.
“Atas penyampaian Danny Praditya tersebut, Direksi PT PGN menyetujuinya untuk dilakukan kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment dan akuisisi antara PT PGN dengan Isargas Group,” jelas jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Reputasi Buruk Isargas di Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGN
Kerja sama yang akhirnya terjalin adalah soal jual beli gas melalui PT IAE.
Proyek kerja sama ini menjadi perbuatan melawan hukum karena terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang.
Sementara itu, rencana akuisisi juga tidak dilakukan pertanggungjawaban due diligence yang seharusnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




