Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ia mengatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=wakil gubernur, tersangka , Bangka Belitung, Ijazah palsu&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8yMDM2NDk3MS9tYWJlcy1wb2xyaS1iZW5hcmthbi13YWd1Yi1iYWJlbC1oZWxseWFuYS1kaXRldGFwa2FuLXRlcnNhbmdrYS1rYXN1cy1pamF6YWg=&q=Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.

Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Bandung Perketat Keamanan Jelang Libur Nataru
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Komoditas: Nikel Naik 1,11 Persen, CPO Turun 1,72 Persen
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Peringatan Hari Ibu Jadi Momentum Benahi Masalah Lingkungan
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ramalan Cinta Shio 23 Desember 2025: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga hingga Babi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Angkutan Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum Mulai 2026
• 45 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.