Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendeta serta para pekerja di lingkungan gereja.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor keagamaan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berkomitmen untuk mendorong kepesertaan aktif bagi Pendeta, pekerja dan jemaat di lingkungan gereja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan ruang lingkup meliputi sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja dan Pendeta di sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengabdikan diri di bidang pelayanan keagamaan.
Penandatanganan PKS dengan PGI merupakan langkah untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan diharapkan seluruh pekerja aktif terlindungi dari risiko kerja.
“Pendeta dan pekerja gereja memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan spiritual kepada masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tenang,” ujar Eko.
Pada kesempatan yang sama Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty menyambut baik penandatanganan PKS ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja di seluruh Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan nilai-nilai gereja dalam menjunjung tinggi keadilan sosial dan perlindungan bagi sesama.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan, tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi,” ungkap Jacklevyn.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berharap semakin banyak Pendeta, pekerja dan jemaat di lingkungan gereja yang terdaftar sebagai peserta aktif, sehingga para pekerja dapat terlindungi dari risiko kerja mulai dari berangkat menuju tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali ke rumah setelah bekerja.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5422667/original/098181600_1764036777-DSC_6245.jpg)
