Grid.ID - Kuasa hukum Wardatina Mawa, Darma Praja Pratama, S.H., membantah klaim bahwa proses mediasi telah dilakukan. Ia menegaskan hingga kini belum ada mediasi resmi yang berlangsung antara Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi.
Darma mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima undangan mediasi apa pun. Jika memang ada mediasi, ia memastikan dirinya akan menjadi pihak pertama yang mengetahuinya.
“Kalau ada mediasi, pasti saya tahu,” kata Darma.
Ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut adanya pihak ketiga yang menghalangi perdamaian. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu dibuktikan.
Darma meminta pihak yang melontarkan tuduhan agar menyebutkan secara jelas siapa yang dimaksud. Ia menilai pernyataan tersebut hanya memperkeruh suasana.
“Kalau ada yang menghasut, sebut saja siapa,” tegasnya.
Terkait laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, Darma mengungkap proses hukum masih berjalan. Ia menyebut pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, pemanggilan sempat diundur atas permintaan pihak terkait. Hingga kini belum ada pihak yang hadir untuk memberikan keterangan.
“Sampai sekarang belum ada yang datang, jadwalnya diundur,” ujarnya.
Darma juga menegaskan kliennya telah mantap mengambil sikap. Wardatina Mawa memilih untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut kliennya tidak ingin berlarut-larut dalam ketidakpastian. Proses hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan kejelasan.
“Dia sudah mantap, menunggu proses hukum ini selesai,” kata Darma.
Ia menambahkan, keputusan kliennya bukan diambil secara emosional. Semua telah dipertimbangkan dengan matang bersama keluarga dan tim hukum.
Darma memastikan pihaknya akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum. Ia berharap proses berjalan objektif dan transparan.
“Biarkan semua berjalan sesuai hukum,” tutup Darma. (*)
Artikel Asli



