Penetapan ini menjadi acuan pengupahan pekerja di wilayah Sulteng mulai awal tahun depan.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah, Firdaus Karim, mengatakan kesepakatan tersebut juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis.
“Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng Firdaus Karim di Palu, dilansir Antara, Selasa, 23 Desember 2025. UMP Sulteng 2026 naik 9,08% Nilai UMP Sulawesi Tengah 2026 mengalami kenaikan 9,08 persen atau sebesar Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp2.915.000. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno penetapan UMP dan UMSP yang digelar di Palu.
Firdaus yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng menjelaskan, penetapan ini melalui proses pembahasan bersama berbagai pihak.
Baca juga: 2026, UMP Sumatera Barat 2026 Naik 6,3% Besaran UMSP dua sektor strategis Selain UMP, Dewan Pengupahan Sulteng juga menetapkan UMSP untuk dua sektor utama. Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01. Sementara sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan Rp3.320.403,04.
“Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujarnya. Dasar Penetapan UMP dan UMSP 2026 Firdaus menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Tengah 2026 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 untuk UMP 2026. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025.
“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.
Firdaus menambahkan, pada 22-23 Desember 2025, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota. Daerah yang tidak menetapkan UMK akan mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F02%2F14%2Ff085d19f-37b8-4dc0-b265-64d02de547ad_jpg.jpg)
