WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewacanakan penerapan WFA pada 29-31 Desember 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik Nataru.
  • Kebijakan WFA menawarkan fleksibilitas bagi pegawai tetapi berpotensi merugikan sektor non-digital dan logistik.
  • Wacana ini memicu perdebatan mengenai efektivitas penguraian macet dan tantangan pengawasan produktivitas ASN.

Suara.com - Wacana dari pemerintah soal WFA saat libur Nataru 2026 memicu perdebatan antara potensi keuntungan bagi pegawai dan risiko kerugian bagi dunia usaha

Ritual tahunan itu kembali di depan mata. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, jutaan perantau di Jakarta dan kota-kota besar lainnya bersiap untuk "eksodus" massal.

Jalan tol menuju luar kota diprediksi akan mengular, sementara stasiun, terminal, dan bandara akan sesak oleh lautan manusia yang rindu pulang ke kampung halaman.

Di tengah potret kemacetan horor yang seolah menjadi takdir tahunan, pemerintah melempar sebuah wacana yang dianggap bisa menjadi solusi, yakni menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal-tanggal "terjepit", yakni 29-31 Desember 2025.

Ide ini lahir dari pengamatan sederhana. Tanggal tersebut berada di antara libur Natal (25-26 Desember) dan akhir pekan menjelang Tahun Baru.

"Ada tanggal yang di antara libur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Secara teori, dengan WFA, para pekerja bisa mudik lebih awal dan bekerja dari kampung halaman, sehingga puncak arus mudik bisa terdistribusi dan tidak menumpuk di satu hari.

Namun, di balik niat baik tersebut, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua yang memicu perdebatan. Apakah WFA benar-benar jurus pamungkas pengurai macet, atau justru sebuah kebijakan populis yang salah sasaran?

Memahami Konsep WFA Nataru

Baca Juga: Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan

Pada dasarnya, WFA adalah evolusi dari Work From Home (WFH) yang populer selama pandemi. Karyawan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari lokasi manapun, entah itu rumah di kampung atau bahkan vila di kawasan wisata.

Penilaian kinerja tidak lagi berbasis kehadiran fisik, melainkan pada output dan penyelesaian tugas yang terukur.

Kuncinya adalah konektivitas dan akuntabilitas. Pegawai harus tetap siaga dan dapat dihubungi selama jam kerja untuk koordinasi secara daring.

"Jadi, tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Senin (22/12/2025).

Angin Segar Vs Potensi Bencana

Bagi sebagian besar pekerja kantoran, terutama ASN non-pelayanan, wacana ini adalah angin segar. Mereka bisa memperpanjang waktu berkualitas bersama keluarga tanpa harus mengorbankan jatah cuti.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Menuju Transformasi Sistem Keuangan Maju
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Ini Penampakan Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Tinjau Langsung Pengamanan Libur Nataru di Stasiun Tawang Semarang
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Seorang Psikolog yang Punya Klien dengan Masalah Capek Menjadi WNI Ini Pesan yang Disampaikan
• 10 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.