Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan, Cegah Peredaran Narkoba Saat Nataru

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa dia telah memerintahkan jajaran untuk melaksanakan pengawasan di tempat-tempat hiburan.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Daftar Kapolres dan Pejabat Utama Polda Lampung Dimutasi

"Khusus kepada jajaran narkoba akan lebih meningkatkan pengawasan dan mitigasi terhadap tempat-tempat objek wisata, tempat hiburan, atau berbagai hal yang dimungkinkan memberikan kesempatan pada kelompok-kelompok peredaran gelap narkoba memanfaatkan acara tersebut," katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Eko mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan peredaran narkoba pada akhir tahun. Peningkatan itu didorong oleh beberapa hal. Pertama, adanya peningkatan keramaian dan hiburan.

"Akhir tahun identik dengan perayaan, pesta, dan meningkatnya aktivitas di tempat hiburan malam yang menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba jenis rekreasi, seperti ekstasi dan sabu-sabu," katanya.

Kedua, pada masa libur Nataru, permintaan narkoba dari pengguna meningkat karena adanya waktu libur panjang yang memungkinkan mereka mengonsumsi narkoba tanpa terganggu rutinitas harian.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peraturan Pemerintah yang Atur Polisi Bisa Tugas di Jabatan Sipil Lagi Disusun, Terbit Akhir Januari 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Istana Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir, Tapi Ada Syaratnya
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Dukungan Strategis Industri Baja bagi Ketahanan Ekonomi Nasional
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kemendikdasmen Gelar TKA 2026 untuk Kelas 6 dan 9, Pendaftaran Mulai Januari
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Pengamanan Gereja
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.