JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna belum bisa memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim akan mengikuti persidangan yang dijadwalkan, Selasa (23/12/2025).
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” kata Anang, seperti dikutip dari Antaranews, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Sempat Berupaya Kabur, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan Kejaksaan ke KPK
Meski demikian, Anang menuturkan, kondisi Nadiem Makarim saat ini dalam keadaan sehat dan sudah bisa beraktivitas.
Informasi itu disampaikan Anang berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) dari dokter yang menangani Nadiem.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang.
Sebelumnya sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar ditunda lantaran eks Menteri ini masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Targetkan 150 Juta Rakyat Indonesia Bisa Cek Kesehatan Gratis di 2026
“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ucap Hakim Ketua, Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum dari Kejagung, Roy Riady menuturkan, Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kapuspenkum
- kejaksaan agung
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- anang supriatna



