Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Liyanto di Sidang Tipikor

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyampaikan protes keras terhadap keterangan saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12). Ia menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat asumsi dan berpotensi merusak sistem peradilan.

Protes itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Direktur Java Energy Semesta (JES) Liyanto. Saksi mengaku ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hakim Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi bahwa nilai transfer senilai Rp11 miliar yang disebutkan saksi sama dengan angka dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA: Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat, Kompol Yogi Masih Diproses

Namun, penasihat hukum Nurhadi menilai keterangan tersebut lemah.

“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar Maqdir Ismail di persidangan.

BACA JUGA: Anggap Dakwaan Mengambang, Kuasa Hukum Nurhadi Sebut KPK Terapkan Standar Ganda

Ia menegaskan bahwa keterangan Liyanto tidak kuat karena bukan berasal dari saksi fakta langsung. “Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” katanya.

Tim pembela juga mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk keterlambatan kehadiran saksi kunci dan mekanisme pemeriksaan daring. “Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” tambah Maqdir.

BACA JUGA: Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 M dan Cuci Uang Rp308 M

Nurhadi didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi Rp137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp452 miliar. Pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tangguhkan Penahanan Mbak Misri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekolah di Aceh Tamiang Kembali Beraktivitas Usai Banjir
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Minta Masyarakat Alihkan ke Aktivitas Sosial
• 49 menit lalukompas.tv
thumb
Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Lumbung Mataraman Yogya Jadi Pemasok MBG, BGN: DIY Jadi Pelopor
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi VII DPR Salurkan Rp500 Juta untuk UMKM Korban Banjir–Longsor Padang Pariaman
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.