jpnn.com, JAKARTA - Kabar tentang larangan kegiatan kepramukaan di SDN 11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai beredar di masyarakat. Rencananya, sekolah akan menyelenggarakan perkemahan pada hari Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, di areal sekolah dengan peserta siswa kelas 4, 5, dan 6. Kabar larangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran pada orang tua dan pihak sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2, Diding Wahyudin angkat bicara dan menyatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait larangan kegiatan pramuka tersebut.
BACA JUGA: Revitalisasi, Pasar Pramuka Bakal Jadi Lokasi Modern
Menurutnya, kebijakan yang berlaku didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
"Pada prinsipnya, dinas pendidikan tidak melarang penyelenggaraan kegiatan perkemahan," kata Diding, Senin (22/12).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Hibah Pramuka Bandung, Yossi Irianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar
Syaratnya, lanjut Diding, pembiayaan kegiatan tersebut harus dianggarkan dalam rencana kerja sekolah, berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR), iuran tidak mengikat, sumbangan, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2010 Pasal 43 yang mengatur tentang keuangan Gerakan Pramuka," ujarnya.
BACA JUGA: 36 Ribu Anggota Pramuka Kwarda Jatim & Masyarakat Wujudkan Pemugaran 143 RTLH
Bahkan, Dinas Pendidikan mendukung kegiatan semacam ini karena dianggap sangat bermanfaat bagi perkembangan peserta didik, terutama dalam membentuk kepribadian, disiplin, dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan hasil konfirmasi antara Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2 dengan pihak sekolah, pembina, dan perwakilan orang tua, diketahui bahwa untuk pembiayaan perkemahan tersebut telah dikenakan iuran sebesar Rp 100.000 per siswa. Setelah dilakukan musyawarah, iuran tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tua (dengan bukti terlampir).
Setelah masalah pembiayaan teratasi, kegiatan perkemahan tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai rencana. Kali ini, biayanya akan berasal dari sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat.
"Dinas Pendidikan, orang tua, dan pihak sekolah berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku guna memajukan pendidikan kepramukaan di sekolah dan memberikan manfaat terbaik bagi siswa," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga: Emak-emak Pulau Pramuka Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Olahan Ikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453536/original/058683300_1766480681-ITB.jpg)
