JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait operasi tangkap tangan Bupati Ade Kuswara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan saat proses penangkapan.
"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penyegelan didasari atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang tengah diselidiki, namun tidak ditemukan alat bukti, maka penyegelan rumah itu akan dibuka.
Baca Juga: Terungkap! Peran Tersangka HM Kunang Ayah Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek
#korupsi #kpk #bekasi
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- bupati bekasi
- alasan segel rumah kajari
- segel rumah kajari kabupaten bekasi





