Eks Dirut Inhutani V Dicky Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M, Dibelikan Rubicon Merah

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar. Suap diterimanya terkait pengelolaan kawasan hutan di kawasan Lampung.

Jaksa memaparkan, suap tersebut diterima Dicky dalam bentuk mata uang asing yakni dolar Singapura. Suap diberikan dalam dua tahapan.

"Terdakwa menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML, dan menerima uang sebesar dolar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku staf perizinan di PT PML," kata jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12).

Total uang yang diduga diterima oleh Dicky SGD 199 ribu. Jika dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar.

Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika Inhutani V mengadakan kerja sama dengan PT PML terkait pengelolaan hutan pada sekitar 2009.

Pada 2014, sempat terjadi sengketa antara Inhutani V dan PT PML. Namun kedua perusahaan itu sepakat untuk berdamai. Mereka lalu membuat kesepakatan kerja sama baru.

Kemudian, sekitar Juli 2019, BPK RI melakukan audit terhadap Inhutani V. Hasil audit menyatakan Inhutani V tak mendapat keuntungan dari kerja sama dengan PT PML.

Dicky lalu mengajukan gugatan perdata terhadap PT PML. Putusan pengadilan menyatakan PT PML melakukan wanprestasi.

Dalam putusan itu, PT PML dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 3.421.205.245 ditambah denda 6 persen setiap tahun terhitung sejak 2021.

Dengan putusan tersebut, PT PML juga tak bisa mengerjakan kawasan hutan yang perizinannya dimiliki oleh Inhutani V karena ada sebagian lahan yang dikelola pihak lain.

Djunaidi dan Aditya kemudian mulai melakukan lobi-lobi kepada pihak Inhutani V, termasuk Dicky. Hal itu dilakukan agar kerja sama mereka bisa terus berlanjut.

Inhutani V kemudian mengakomodir permintaan PT PML dan melanjutkan kerja sama untuk pengelolaan hutan di wilayah register 42, 44, dan 46. Namun Dicky menyatakan kesepakatan kerja sama itu tak dilakukannya secara cuma-cuma.

Pada 21 Agustus 2024, terjadi pertemuan antara Dicky dan Djunaidi di salah satu restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyerahkan SGD 10 ribu kepada Dicky secara tunai.

Setahun berselang, pada Agustus 2025, Dicky kembali bertemu dengan Djunaidi. Pertemuan itu membahas kerja sama penanaman tebu.

Lagi-lagi, Dicky mengatakan kerja sama itu tak gratis. Dicky diduga meminta mobil Jeep Rubicon.

Djunaidi kemudian menyanggupinya dan meminta agar Aditya menindaklanjuti permintaan Dicky tersebut. Diberikanlah pemberian kedua senilai SGD 189 ribu yang kemudian oleh Dicky dibelikan mobil Jeep Rubicon merah.

Atas perbuatannya, Dicky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bos PT PML Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Bui

Dalam sidang terpisah yang sudah terlebih dahulu berjalan, jaksa menuntut agar Djunaidi dihukum 3 tahun 4 bulan. Jaksa menilai, dia terbukti memberikan suap terhadap Dicky.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Djunaidi dihukum membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara, Aditya Simaputra dituntut dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Nataru, Karakter Minions Bakal Meriahkan Magical Christmas di Lippo Mall Nusantara
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Darurat Sampah Tangsel, Pemerintah Buka Lagi TPA Cipeucang dan Kirim Sampah ke Serang
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pantau Pasar Senen, Wagub Rano Karno Tegaskan Stok Pangan Jakarta Terkendali hingga Januari 2026
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Aksi TNI Berenang Lawan Arus di Banjir Bandang Aceh Timur Demi Selamatkan Warga
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
• 19 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.