Jadwal Cuti Bersama dan Penerapan Sistem Kerja Adaptif ASN Selama Nataru

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu kepada masyarakat untuk merayakan Natal serta dapat mendorong perputaran pertumbuhan ekonomi nasional. 

Libur ini mencakup Hari Raya Natal pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Baca Juga :

Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan Jalur Wisata Bromo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan imbauan agar ASN menerapkan sistem kerja adaptif (flexible working arrangement /FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Nataru tahun ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan oleh  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,

"Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," tutur Menko Airlangga Hartarto, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Ilustrasi ASN. Dok Pemprov Sumsel. Aturan sistem kerja adaptif  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja

"Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja," jelas Rini.

Rini mengimbau pengaturan kerja ASN selama libur Nataru tetap memperhatikan kelancaran pelayanan masyarakat agar kebutuhan publik tetap terpenuhi secara maksimal. 

(Jessica Nur Faddilah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jembatan Darurat Bailey Tiba di Nagan Raya, Diharapkan Pulihkan Akses Vital Pascabencana
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Rapimnas I, Bahlil Tegaskan Golkar Harus Dikelola Secara Egaliter
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perang Tetangga RI: Kamboja Tembak Roket-Thailand Evakuasi Satu Kota
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Meskipun Kondisi Sulit, Ragam Cara Para Relawan Istirahat Untuk Pulihkan Stamina
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Khofifah Ajak Lindungi Peran Perempuan sebagai Penggerak Pembangunan Bangsa
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.