jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Tri Taruna yang sudah dicopot dari jabatan ditahan setelah sebelumnya menjadi tersangka. Dia juga sempat kabur saat operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
BACA JUGA: Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung
"Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Budi menyebut penahanan terhadap jaksa Taruna dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung mulai 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
BACA JUGA: Tersangka Pemerasan, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu Diduga Terima Rp 1,5 M
Dia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa jaksa Taruna secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
BACA JUGA: Menhut Ingin Membentuk Kanwil Kehutanan, Ketum IKA SKMA: Itu Bukan Jawaban
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


