Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka Gegara Terima Uang di Kasus Korupsi Zakat

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

"Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA: Jaksa Sebut Proyek Chromebook di Lombok Timur Direkayasa 6 Terdakwa

Anang menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan.

BACA JUGA: Menhut Ingin Membentuk Kanwil Kehutanan, Ketum IKA SKMA: Itu Bukan Jawaban

"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," tuturnya.

Kasusnya pun diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut.

BACA JUGA: Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Semarang Membawa 34 Penumpang

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

Anang mengatakan bahwa Kejaksaan selalu menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan SL, seorang ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas ini.

Modus operandi yang dilakukan SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL dan SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1,1 miliar.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Dievakuasi ke 3 Rumah Sakit
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Peringati Hari Ibu, Aktivis dan Tokoh Wanita Gelar Refleksi Akhir Tahun soal Bencana Sumatera
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Usulkan Libur Panjang dan WFA di Nataru 2025 Ditiadakan, Darmaningtyas Ungkap Hal Ini
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Temui Wali Kota Tangsel, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana 4 Tahun Soal Sampah
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Kapolda: 447 Ribu Kendaraan Tinggalkan DKI, 5 Ribu Personel Fokus Amankan Gereja
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.