KOMPAS.TV - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menemui titik terang. Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka.
AKBP Basuki dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Basuki pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polisi akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang.
AKBP Basuki dianggap abai saat dosen Levi membutuhkan bantuan.
Meski sudah ada tersangka, namun polisi belum mengungkap penyebab pasti dosen Levi meninggal dunia.
Tanda tanya besar keluarga terkait penyebab kematian korban pun harus segera terjawab.
Baca Juga: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Kelalaian & Penelantaran
#untag #dosen #polisi #pecat
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- kematian dosen untag
- sederet fakta
- akbp basuki
- polda jawa tengah
- kasus hukum
- dosen semarang





