JAKARTA, KOMPAS.com- Meski telah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Publik pun bertanya-tanya, apa yang masih ditunggu lembaga antirasuah dalam perkara yang menyita perhatian luas tersebut.
Wakil Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, penetapan tersangka dalam kasus kuota haji tinggal menunggu waktu.
Ia menegaskan, penyidik saat ini tengah merampungkan proses yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Firli dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Baca juga: KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, kasus kuota haji 2024, kasus kuota haji kemenag, khalid basalamah kuota haji, kpk panggil eks menag yaqut, Korupsi Kuota Haji, Penyelanggaraan Haji, eks menag yaqut&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8wODA4NTMzMS90YWsta3VuanVuZy10ZXRhcGthbi10ZXJzYW5na2Eta2FzdXMta3VvdGEtaGFqaS1rcGstdHVuZ2d1LWFwYQ==&q=Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Tunggu Apa?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kendati demikian, Firli tidak mengungkap secara rinci kapan penetapan tersangka akan dilakukan.
Ia hanya menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara.
Menurut Firli, dugaan kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dipastikan sebelum KPK melangkah lebih jauh.
Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ucap dia.
Baca juga: Deretan Fakta Usai Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Kuota Haji
Penyelewengan kuota tambahan hajiDalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, KPK Dalami Temuan di Arab Saudi





