FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji bulanan dan tunjangan yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun besarannya disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan instansi terakhir dirinya bekerja.
Menjelang pergantian tahun, PT Taspen (Persero) memastikan akan mencairkan gaji pensiun PNS periode Januari 2026 tepat waktu atau tepat pada tanggal 1 Januari 2026.
Banyak para pensiunan PNS belum memahami komponen apa saja yang akan diterimanya setiap bulan. Meskipun tidak lagi menerima gaji aktif, para pensiunan tetap akan mendapat berbagai kompensasi dan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdiannya.
Berikut rincian pendapatan pensiunan PNS berdasarkan PP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun.
Tunjangan ini mencakup berbagai jenis seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan di beberapa daerah.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Selanjutnya ada Tunjangan Hari Tua atau THT adalah hak yang diterima oleh PNS saat pensiun berupa dana lump sum (dibayarkan sekali). Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan selama masa aktif bekerja. Biasanya sebesar 3,25% dari gaji pokok, ditambah kontribusi pemerintah.
Dana THT dikelola oleh Taspen dan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada masa kerja dan besarnya gaji terakhir. Uang ini sangat bermanfaat untuk biaya hidup, kebutuhan kesehatan atau bahkan modal usaha di masa pensiun.
Jika seorang PNS meninggal dunia, maka hak pensiun tidak serta merta hilang. Ahli waris seperti janda atau duda dari PNS tetap berhak menerima pensiun setiap bulan, meski dengan besaran yang lebih kecil.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur tentang pemberian pensiun janda/duda. Selain itu, kalau janda/duda juga meninggal, maka hak pensiun dialihkan kepada anak-anak sampai usia tertentu.
Sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan sosial, pensiunan PNS juga berhak atas santunan kematian jika meninggal dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris dan bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu ada juga uang duka dan biaya pemakaman. (Pram/fajar)





