JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali ditunda.
Majelis hakim memutuskan, dakwaan akan dibacakan pada Senin (5/1/2026).
“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/12/2025).
Sidang ditunda karena Nadiem masih harus menjalani perawatan pascaoperasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, berdasarkan surat keterangan yang diberikan oleh dokter yang merawat Nadiem, ia dikatakan harus dirawat selama 21 hari.
Baca juga: Menanti Dakwaan Chromebook yang Sempat Tertunda, Akankah Nadiem Makarim Hadiri Sidang?
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, kasus laptop chromebook, kasus laptop nadiem makarim, sidang nadiem makarim, sidang nadiem, sidang nadiem hari ini&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xMTAyMDcyMS9uYWRpZW0tbWFzaWgtZGlyYXdhdC1zaWRhbmctZGFrd2Fhbi1rYXN1cy1jaHJvbWVib29rLWtlbWJhbGktZGl0dW5kYQ==&q=Nadiem Masih Dirawat, Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Kembali Ditunda§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Artinya, Nadiem baru boleh menghadiri sidang sekitar tanggal 2 Januari 2026.
Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
“Kita berharap terdakwa bisa sehat dan menjalani persidangan,” tutup Hakim Purwanto.
Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
Akan tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Beda dengan Kejagung, Pengacara Nyatakan Nadiem Makarim Masih Dirawat
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



