JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taruna Fariadi diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Kejaksaan telah menyerahkan oknum TTF, Kasi Datun, kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan sudah diterima dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Putusnya Akses Internet dan Telekomunikasi di Aceh Dikritik Keras, Siapa yang Bertanggung Jawab?
BACA JUGA:TPA Cipeucang Dibuka Lagi, Warga Menolak dan Minta Ditutup Permanen: Bau Menyengat dan Terancam Banjir
Anang menegaskan, penyerahan itu merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan dari Kejaksaan Agung.
Sekaligus wujud nyata institusi dalam mendukung penegakan hukum.
"Komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas korps Adhyaksa," tegasnya.
Anang menambahkan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan menghalangi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tukasnya.
BACA JUGA:Kasus Mandek, Korban Investasi Bodong Rp362 Miliar Minta Proses Hukum 'Raja Voucher' Dilanjutkan!
BACA JUGA:Jadwal Operasional Bank saat Libur Nataru 2025/2026: BI, BTN, BCA dan BNI
Sebelumnya diwartakan, Kejagung langsung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi dari jabatannya.
Ketiganya dicopot dari jabatan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka.
"Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
- 1
- 2
- »




