Dijatuhi Sanksi PDTH, Mantan Anggota Polres Bulukumba Minta Polisi Terlibat Narkoba Diberhentikan Semua

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Oknum anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan berinsial Briptu KH dijatuhi sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun, pada Senin, 22 Desember 2025, telah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di mapolres Bulukumba dan dipimpin Wakapolres, Kompol H Syafaruddin dengan penuntut umum Kasi Propam Iptu Pananrangi.

Dalam persidangan, Briptu KH  terbukti melanggar kode etik profesi karena terlibat dalam narkotika dan oabat terlarang (narkoba) dan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala dalam keterangannya, membeberkan bahwa PTDH yang diberikan kepada Briptu KH  setelah dilakukan proses sidang yang berlangsung selama beberapa jam dan menghadirkan sejumlah saksi kunci akhirnya memutuskan vonis pemberhentian.

“Briptu KH mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam sidang kode etik profesi. Aturan banding atas putusan sidang KKEP ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” cetusnya.

Diketahui sebelumnya tes urine dadakan yang dilakukan propam bersama Dokter Polisi (Dokpol) Polda Sulsel terhadap anggota polres Bulukumba pada 31 Juli 2025 lalu dan hasilnya empat oknum polisi positif konsumsi narkoba.

Keempat oknum tersebut berinisial Briptu, Bripka AM, Aiptu SU, Aipda MF, dan termasuk Briptu KH.

Sementara itu, mantan anggota polres Bulukumba Aipda Mulyadi Fachri yang yang juga sebelumnya sempat terbukti positif narkoba mengaku menuntut agar semua anggota yang pernah terlibat dan terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang bahkan sudah menjalani hukuman, namun sampai saat ini belum disidang kode etik.

“Sepengetahuan saya ada lima oknum anggota polres Bulukumba yang sekitar dua tahun lalu terbukti terlibat narkoba namun belum jalan sidang kode etik, ada apa?,” kata Dinol, sapaan akrab Aipda Mulyadi Fachri. Senin, 22 Desember 2025.

Dinol menambahkan, penegakan hukum terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba terkesan tebang pilih, karena sampai sampai saat ini mereka belum juga disidang kode etik.

“Harusnya pecat saja semua oknum polisi yang telah jalani hukuman di dalam lapas, kenapa sekarang mereka terkesan tidak diadili lagi melalui sidang kode etik,” tegas Dinol. (fad)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenpora Sepakati Kerja Sama dengan Kemenpar, Komitmen Majukan Sport Tourism
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya gelar sidang perdana aduan pengusaha ke Satgas P2SP
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Berkontemplasi dalam Kesegaran Lereng Arjuno
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Resmi Teken Kerjasama dengan PLN, Danantara Indonesia Jajaki Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.